Purba My ID

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir

Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor.363.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk mengisi 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) formasi dengan penjelasan sebagai berikut :

A.  Formasi Jabatan yang Lowong :
     1.  Tenaga Guru
     2.  Tenaga Kesehatan
     3.  Tenaga Teknis


B.  Persyaratan Umum :
1.  Warga Negara Republik Indonesia;
2.  Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.  Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada       tanggal 1 Januari 2010;
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
5.  Tidak berkedudukan sebagai calon/PNS, calon/Anggota TNI/POLRI;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI/POLRI maupun Swasta;
7.  Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus Partai Politik;
8.  Berkelakuan Baik;
9.  Sehat Jasmani dan Rohani.

 

Posting Komentar

0 Komentar